Pertamina Akan Beri Sanksi Tegas SPBU Curang

sanksi tegas spbu curang
SPBU Codo di Jalan R Suprapto disegel Disperindag Batam kemarin, Pertamina akan berikan sanksi tegas bagi SPBU curang. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) –  Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti curang.

Hal itu diungkap dia lantaran adanya penyegelan di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Codo di Jalan R Suprapto, samping Ruko Air Mas, Sagulung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam yang diduga melakukan kecurangan tera BBM.

“Iya betul ada penutupan. Sanksinya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU,” kata dia saat dihubungi Selasa 21 Febuari 2023.

HBRL

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Pertamina bakal menindak SPBU yang terbukti melakukan kecurangan.

“Nanti akan kami kaji. Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Harus dilihat semua,”kata dia.

Sebelumnya, Disperindag Kota Batam melakukan penyegelan SPBU Codo di Jalan R Suprapto, samping Ruko Air Mas, Sagulung.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau bilang, penyegelan itu dilakukan lantaran adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan para konsumen.

“Kami lakukan pengawasan di tiap SPBU. Nah, di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen,” kata dia saat ditemui di Batam Center Sabtu 20 Februari 2023.

Dirinya menyebut, SPBU itu tidak boleh melakukan aktivitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzel SPBU diperbaiki. Hal ini merupakan salah satu tindakan Pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.

“Jadi kami tutup dulu sementara. Kalau tidak ditutup jadi masalah bayangkan saja keuntungan yang mereka dapat hampir Rp75 juta perbulan dari satu Nozzel. Kan kasihan masyarakat,” kata dia.

Gustian juga menduga, ada indikasi perusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.

“Untuk pembuktiannya lagi proses,” kata dia.

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan perusakan, maka Pemilik SPBU akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Baca Juga: Disperindag Segel SPBU Nakal di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait