KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan akumulasi jumlah perkara yang ditangani sepanjang 2024. Dari semua perkara yang masuk, ternyata narkoba merupakan kasus paling banyak muncul.
Kasus kedua yang menjadi keprihatinan adalah pencabulan dan persetubuhan yang rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur.
“Pencabulan dan persetubuhan menjadi kasus terbanyak kedua setelah narkotika di Karimun,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi belum lama ini.
Priyambudi mengaku miris dengan maraknya kasus pencabulan yang rata-rata menjadi korbannya adalah anak di bawah umur.
“Ini yang menjadi miris, rata-rata (yang menjadi korbannya) adalah anak di bawah umur,” ungkapnya.
Bahkan, barang bukti berupa pakaian korban sudah disita dan menjadi barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Karimun.
Bukan hanya miris, Priyambudi merasa sangat prihatin dengan maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua agar lebih menjaga dan memperhatikan anak-anaknya, terutama anak-anak perempuan,” kata Priyambudi.
Dirinya berpesan agar remaja lebih berhati-hati dalam berteman agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
“Dan yang sangat miris adalah selain akibat pergaulan bebas, juga akibat maaf dalam tanda kutip menjual diri, karena masih di bawah umur dan banyak dilakukan di hotel-hotel di seputaran Kota Lama,” jelasnya.
“Kasusnya semakin banyak. Kita harapkan dengan pemidanaan akan menimbulkan efek jera. Itu harapan kita, tapi kenyataannya jumlah perkara justru semakin banyak. Ini perlu peranan kita semua termasuk para media,” katanya.
Penulis: Ilfitra









