Peringati Hakordia, Kejari Batam Soroti Ancaman Korupsi dan Perkuat Edukasi Publik

Hakordia 2025
Kepala Kejari Batam memberikan kuliah umum bertema integritas dan pencegahan korupsi kepada mahasiswa Universitas Internasional Batam (UIB) dalam rangka Hakordia 2025. Dok. Kejari Batam

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam memanfaatkan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk menegaskan kinerja dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah itu. Melalui rangkaian kampanye publik, edukasi, dan publikasi capaian penanganan perkara, Kejari menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Peringatan yang berlangsung Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma. Dalam amanatnya, ia menyampaikan pesan Jaksa Agung yang menilai Hakordia bukan sekadar agenda tahunan, tetapi pengingat bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.

Usai upacara, jajaran Kejari menggelar kampanye antikorupsi kepada pengendara di depan kantor kejaksaan. Petugas membagikan ratusan kaos dan stiker bertema integritas. Wiradarma menegaskan bahwa kampanye langsung ke masyarakat penting untuk membangun kesadaran publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Kegiatan edukasi dilanjutkan di Universitas Internasional Batam (UIB). Dalam kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa, Kajari memaparkan strategi Kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan korupsi pada sektor-sektor vital. Ia menekankan bahwa upaya hukum harus berjalan beriringan dengan pembentukan budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan dan keluarga.

Di waktu bersamaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, memberikan penyuluhan hukum kepada 50 kepala sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kota Batam. Materi penyuluhan menyoroti pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan integritas pegawai, serta risiko hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Sebagai bagian dari peringatan tahun ini, Kejari Batam juga mempublikasikan capaian kinerja sepanjang 2025. Untuk tindak pidana korupsi, tercatat 6 perkara tahap penyelidikan, 6 penyidikan, 7 pra penuntutan, 11 penuntutan, 13 eksekusi, dan 2 upaya hukum. Pada tindak pidana khusus lainnya, kejaksaan menangani 12 pra penuntutan, 21 penuntutan, 16 eksekusi, dan 4 upaya hukum. Total pemulihan kerugian negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp11,8 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa berbagai program Hakordia tersebut dirancang untuk memperluas jangkauan edukasi publik, meningkatkan transparansi kinerja, serta memperkuat integritas internal. “Seluruh rangkaian kegiatan Hakordia 2025 di Batam berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat,” ujar Kajari.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait