Batam (gokepri.com) – Peresmian Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Kamis (1/10/2020), mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Para manajemen hotel dan tamu undangan tampak tidak menjaga jarak saat meninjau ruangan hotel usai pengguntingan pita menandai peresmian hotel tersebut.
Pantauan gokepri.com dari luar hotel, tampak tamu undangan berdiri berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan menyaksikan atraksi budaya kesenian tradisional Tionghoa, Barongsai yang dipertontonkan di tengah-tengah tamu undangan yang hadir.
Presiden Direktur Jimmy Ho belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Baik panggilan telepon maupun pesan Whatsapp tak direspon.
Sementara di lokasi acara, tak ada pihak manajemen yang bisa dikonfirmasi. Bahkan manajemen hotel terkesan menghalangi wartawan saat akan melakukan liputan.
Kesan itu terjadi usai pengguntingan pita oleh manajemen Batam Marriott Hotel, mulai dari Presiden Comisioner Hartono, Presiden Direktur Jimmy Ho, dan General Manager Batam Marriott Hotel Harbour Bay Sean Rein. Menyaksikan pengguntingan pita itu sejumlah tamu undangan VVIP seperti Mantan Menpan-RB Asman Abnur, Sudirman Said, Asmin Patros, Sri Yunelli, dan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan meninjau ke dalam hotel.
Saat itulah rekan-rekan media yang akan mengikuti manajemen serta puluhan tamu undangan masuk ke dalam hotel, dihalang-halangi oleh pihak keamanan hotel. “Mohon maaf, wartawan dilarang masuk karena nanti akan ada sesi khusus untuk media,” ungkap seorang petugas keamanan hotel, Munib sambil mengarahkan wartawan untuk menunggu di luar.
Setelah tamu-tamu beranjak pulang, barulah media diperbolehkan masuk ke dalam hotel. Itupun dengan syarat tidak boleh wawancara dan hanya diperkenankan mengambil foto saja.
Perlakuan tersebut disesalkan para wartawan. Mengingat tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (ery)







