Tanjungpinang (gokepri) – Wakil ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) BUMD Migas segera diresmikan pada 17 Februari 2024 mendatang.
Menurutnya, Perda BUMD Migas tersebut menjadi prioritas di bulan Februari 2024 bersamaan dengan Perda Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD).
“Perda Prioritas BUMD Migas dan BPBD dua-duanya selesai. Tanggal 17 peresmian. Itu akan paripurna,” kata dia, Rabu 7 Februari 2024.
Baca Juga: BUMD Migas Kepri Tunggu Restu Kemendagri
Ia menjelaskan, bahwa peresmian Perda BUMD Migas seharusnya rampung pada Oktober 2023. Namun sedikit terlambat karena belum mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk dibahas lebih lanjut.
“Sudah lama harusnya. Kita ini terlambat. Tapi dua Perda itu jadi prioritas kita di bulan Februari ini,” kata dia.
Menurut dia, Perda ini bisa menjadi peluang bagi Pemprov Kepri untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Migas.
“Kami mengejar PI 10 persen itu,” kata dia.
Disinggung soal penyertaan modal BUMD, ia menjelaskan penyertaan modal pembentukan BUMD Migas akan dipisahkan.
“Kalau BUMD yang direncanakan itu bagus kita pakai itu. Tapi kalau tidak ya cari investor,” kata dia.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan, pihaknya sudah memaparkan rancangan pembentukan BUMD Energi Kepri itu kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kepri agar dijadwalkan untuk dibahas dan disahkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
“Bamus DPRD Kepri menyambut baik pemaparan kami, dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan rapat paripurna pengajuan rancangan perda BUMD Energi Kepri,” kata Luki di Tanjungpinang, Kamis 1 Februari 2024.
Luki menyebut Pemprov Kepri mendapatkan penawaran PI 10 persen dari SKK Migas Pusat untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas di perairan Natuna dan Anambas yang dalam hal ini dikelola oleh Blok Duyung.
Menurut dia, saat ini Blok Duyung tengah mempersiapkan persyaratan administrasi sebelum melakukan pengeboran minyak dan gas di perairan setempat.
“Blok Duyung belum mulai berproduksi di laut Natuna maupun Anambas,” ujar Luki.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM, kata Luki, Pemprov Kepri harus membentuk BUMD minyak dan gas dalam bentuk Perda untuk mendapatkan PI 10 persen dari kegiatan eksplorasi minyak dan gas yang dilakukan Blok Duyung.
Ia menyampaikan pembentukan BUMD Energi Kepri juga tentu disertai dengan penyertaan modal untuk biaya operasional tahap awal, seperti gaji direksi dan karyawan.
“Kalau nominal penyertaan modalnya masih dihitung oleh tim keuangan Pemprov Kepri,” ujar Luki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








