Tanjungpinang (gokepri.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang memberikan penyuluhan hukum dari pintu ke pintu di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan dalam kegiatan tersebut salah satu hal yang menjadi tujuan utama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
“Judi online sudah menyasar semua kalangan, sehingga kondisinya sangat membahayakan dan mengkhawatirkan,” kata Denny, Jumat 12 Juli 2024.
Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Aktif Sosialisasikan Larangan Judi Online
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan terlibat dengan judi online, sebab dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga kepada keluarga.
“Judi online dapat merugikan finansial hingga mempengaruhi kesehatan mental seseorang,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut Dinsos dan Kejati Kepri juga menyalurkan bahan pokok kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dikunjungi. Denny berharap kunjungan ini dapat memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.
“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengapresiasi kerja sama dari Kejati Kepri dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.
Ia berharap kolaborasi antara stakeholder ini dapat berlanjut karena idapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang memahami masalah hukum.
“Kami akan rutin melaksanakan program ini dalam rangka membantu masyarakat terkait penyuluhan ataupun pendampingan hukum hingga memberikan bantuan sosial bagi warga kurang mampu,” kata dia. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News