Tanjungpinang (gokepri.com) – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dedi Januarto Simatupang melakukan pendampingan dua lembaga kesejahteraan sosial, Yayasan Al Nur Rahman dan Yayasan Al Ibris dalam sidang permohonan penetapan perwalian anak di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 6 Oktober 2026.
Pendampingan hukum tersebut difokuskan untuk melegalkan status perwalian bagi 10 orang anak yatim, piatu, serta anak-anak yang keberadaan orang tuanya sudah tidak diketahui.
”Selama ini anak-anak panti asuhan tersebut mengalami hambatan dalam pemenuhan dokumen administrasi kependudukan dan identitas resmi,” ujar Dedi Januarto Simatupang usai sidang.
Kata Dedi, merujuk Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan tegas menyatakan, anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
Selain itu, berdasarkan UU Perlindungan Anak juga dijelaskan, dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawab, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan, untuk menjadi wali harus dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Dedi mengatakan, permohonan penetapan izin Perwalian Anak pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama Anak Nurkaila yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Wewenang Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan atau tindakan tertentu lainnya sudah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut dia, permohonan penetapan izin Perwalian Anak tersebut sebagai wujud komitmen nyata dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif.
Sebagaimana diketahui, Bidang Datun Kejari tanjungpinang melaksanakan sidang penetapan permohonan pengangkatan wali anak di bawah umur, yang mana mengakomodasi perlindungan hak keperdataan bagi 10 anak yang terdiri atas anak yatim piatu, anak terlantar, serta anak penyandang disabilitas yang diasuh pada LKSA Nur Ar Rohman & LKSA Al Ibriz.
“Mereka mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang serta ditindaklanjuti dengan pendaftaran permohonan penetapan perwalian anak pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 30 September 2026,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sukses merampungkan pendaftaran permohonan perwalian 10 anak melalui Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan melakukan persidangan sampai pada akhirnya dikabulkan permohonan tersebut.
“Langkah ini merupakan representasi kehadiran negara dalam menjamin hak-hak sipil serta kesejahteraan masa depan anak, terlebih secara konstitusional, langkah ini dilaksanakan atas mandat penting dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” pungkas Dedi.
Penulis: Ilfitra







