Penyidik Kejari Batam Angkut 13 Dus Berkas Usai Geledah RSUD EF

Kejari Batam angkut sejumlah dokumen dari RSUD Embung Fatimah. Fgto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan intensif di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Selasa 30 Juli 2024. Dari penggeledahan itu, tim penyidik membawa 13 dus berkas untuk mencari berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2016.

“Penggeledahan dilakukan di lantai satu ruang direktur dan lantai dua ruang bagian keuangan dan arsip,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan.

Ia mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Batam dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan oknum di rumah sakit tersebut. “Fokus utama kami menemukan dokumen SPJ dan surat pertanggungjawaban tahun anggaran 2016,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: Kejari Batam Geledah RSUD Embung Fatimah Terkait Dugaan Korupsi

Sejauh ini sebanyak 30 lebih saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, baik dinas kesehatan hingga vendor pengadaan alat kesehatan (alkes).

Menurut dia, saat ini penyidik tengah menunggu konfirmasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Surat permintaan untuk perhitungan negara sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.

“Kita tidak mau megandai-andai. Anggaran itu sampai puluhan miliar,” kata dia.

“Jadi berbarengan dengan BPK. Kami mencari SPJ tersebut,” tambah dia.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Widjayanti mengatakan adanya penggeledahan itu berkaitan dengan pengelolahan anggaran tahun 2016 silam.

“Iya, informasi terkait pengelolahan anggaran tahun 2016 lalu. Tentang pengadaan alat-alat,” kata dia.

Widjaya mengaku tak tahu banyak mengenai persoalan itu. Apalagi, pada tahun tersebut ia belum bertugas di RSUD. “Saya tidak tahu soal itu, saya jadi direktur kan sejak 2022 lalu,” ujar Widjayanti.

Menurutnya, sebagai warga negara akan tetap menghargai proses hukum yang berlaku. Apalagi saat petugas melakukan penegakan hukum. “Kita hargai itu, nanti mereka yang sampaikan hasilnya,” katanya.

Di tengah proses penggeledahan, Widjayanti meminta agar pengunjung maupun pasien tak perlu panik apalagi takut. Proses penggeledahan itu juga diharapkan tidak berdampak pada layanan pasien.

“Biasanya kan, warga kita ini panikan. Makanya kami minta pada semua pasien dan pengunjung agar tak panik. Ini hanya hal biasa, kami tetap memprioritaskan layanan bagi pasien sehingga semuanya dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Sebelumnya, RSUD Embung Fatimah digeledah tim Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (30/7/2024) siang. Diketahui RSUD tersebut tersandung dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.

Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan BPK terkait keganjilan pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait