Kejari Batam Geledah RSUD Embung Fatimah Terkait Dugaan Korupsi

korupsi RSUD Embung Fatimah
Kejaksaan Negeri Batam geledah RSUD Embung Fatimah terkait kasus dugaan korupsi. Foto: Gokepri.com/ Engesti

BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah hari ini, Selasa 30 Juli 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga tersebut.

Pantauan Gokepri.com, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Batam tiba di RSUD Embung Fatimah sejak pagi, mereka melakukan penggeledahan secara menyeluruh di ruang administrasi atau pelayanan di RS tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya pemeriksan tersebut. Kata dia saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga: HUT ke-18 RSUD Embung Fatimah, Rudi: Utamakan Pelayanan ke Masyarakat

“Iya benar,” kata dia singkat melalui pesan WhatsApp.

Beberapa pegawai rumah sakit yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka siap untuk bekerja sama penuh dengan penyidik Kejaksaan Negeri Batam.“Tentu kami siap saja jika ditanya,” kata dia.

Untuk informasi, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam 2016 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.

Kejari Batam angkut sejumlah dokumen dari RSUD Embung Fatimah. Fgto: Gokepri.com/Engesti

Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan ada 30 saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD, Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan alat kesehatan tahun 2016 lalu.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah yang saat itu menjabat, Fadilah RD Malarangan sebagai tersangka.

Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadilah RD Malarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait