Penyesuaian Upah Minimum Kepri 2021 Sama dengan 2020

buruh tertular covid-19
Aktivis buruh dari Batam dan sejumlah mahasiswa berorasi di mobil "pick up" dalam aksi demonstrasi di DPRD Kepri baru-baru ini. (ANTARA/Nikolas Panama)

Jakarta (gokepri.com) – Provinsi Kepri sepakat mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan SE tersebut, penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 di Kepri akan sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti SE tersebut. Ke-18 provinsi itu adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

HBRL

Sebagaimana diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Pada poin penetapan upah minimum 2021, Menaker meminta gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Kemudian melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. (wan)

Pos terkait