BATAM (gokepri) – Bea Cukai Batam mengagalkan penyelundupan 327 unit iPhone ilegal senilai Rp1,8 miliar di Bandara Hang Nadim pada Minggu 13 Juli 2025. Tiga tersangka ditetapkan, diduga beraksi secara terorganisir.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan modus operandi penyelundupan ini terorganisir. Pelaku utama adalah calon penumpang pesawat yang masuk area keberangkatan dengan koper kosong. Sementara itu, barang selundupan diserahkan melalui oknum pengemudi daring yang menyamar sebagai penumpang menggunakan boarding pass palsu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Zaky di Batam, Rabu (16/7/2025).

Ia menjelaskan, sebanyak 327 unit iPhone bekas, terdiri dari seri iPhone 11, 12, dan 13, diamankan dalam operasi tersebut. Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara hingga Rp406,8 juta.
Zaky menambahkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Selain pelaku utama yang bertindak sebagai calon penumpang, ada juga pihak yang memberikan perintah dari atas serta oknum yang membantu membawa masuk barang ke dalam bandara.
Meski demikian, pihak Bea Cukai belum membeberkan identitas para tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Inisial belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pendalaman,” tambahnya.
Baca Juga: TKDN Disepakati, iPhone 16 Siap Masuk Pasar Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








