Karimun (gokepri.com) – Kendati Bupati Karimun Aunur Rafiq secara lisan telah menyampaikan takkan ada kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen di Karimun. Sebelumnya, pajak hiburan sebesar 20 persen.
Namun nyatanya hingga saat ini pajak hiburan di Karimun masih tetap dengan nilai 40 persen. Kenaikan itu sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.
Pernyataan tidak adanya kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di Karimun itu disampaikan Aunur Rafiq secara lisan kepada Ketua PHRI Karimun, Agustyawarman saat Rafiq mendampingi Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rizky Faisal di Hotel Alishan, 27 Januari 2024.
“Saya jumpa Pak Bupati bersama Pak Rizky Faisal, disitu saya sampaikan soal pajak hiburan 40 persenm beliau tidak tahu dan menyebut tidak ada kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen di Karimun,” ujar pria yang akrab disapa Awan ini.
Hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun kemudian mengundang seluruh pelaku usaha hiburan di Karimun untuk membahas soal pajak hiburan pada Jumat, 2 Februari 2024.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi bersama jajaran dan dihadiri Ketua PHRI Karimun, Agustyawarman bersama pelaku usaha di daerah setempat.
“Kami (seluruh pelaku usaha) mengusulkan dan komitmen kenaikan pajak hiburan hanya sampai 25 persen,” ujar Awan.
Sementara, Bapenda Karimun belum memutuskan permintaan dari para pelaku usaha tersebut. Bapenda hanya menyetujui dengan angka 30 persen.
Bapenda akan menyampaikan usulan itu kepada Bupati Karimun secara tertulis.
Awan menyebut, meski PHRI Karimun masih menerima kenaikan pajak hiburan hingga 25 persen, sementara secara nasional PHRI malah mengajukan pajak hiburan menjadi 10 persen.
“Mungkin usulan itu berkaca pada negara tetangga kita, Thailand yang pajak hiburannya dari 10 persen malah turun jadi 5 persen,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra