Penggunaan Dana Sumbangan Masyarakat Harus Transparan

Batam (gokepri.com) – Masih terus mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat sejumlah kalangan tergerak untuk mengucurkan bantuan atau menghimpun dana sumbangan. Namun penggunaan dana sumbangan dan penyaluran bantuan ini harus dilakukan secara transparan karena rawan dikorupsi. Selain itu, penyaluran bantuan juga harus tepat sasaran, merata, dan menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga penumpang gelap yang hanya mencari keuntungan pribadi dapat dicegah.

Penyaluran bantuan salah satunya dilakukan DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Batam dengan memberikan bantuan paket sembako kepada sopir bus pariwisata dan pramuwisata atau tour guide anggota himpunan. Total 80 paket sembako yang dibagikan di Kantor Seketariat DPC HPI Kota Batam, Batam Centre.

Bacaan Lainnya

“Seluruh jajaran DPC HPI Kota Batam ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kami juga menggalang bantuan sembako dari restoran-restoran, toko-toko collection yang kami kunjungi, toko oleh-oleh, dan donatur lainnya,” kata Ketua DPC HPI Kota Batam, Fri Subakti, kemarin.

Pada hari yang sama, para Camat di Kota Batam mendistribusikan hand sanitizer atau cairan sanitasi tangan bantuan Temasek Foundation Singapura bersama Sinarmas Group ke masyarakat. Dua hari sebelumnya, hand sanitizer ini diserahkan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada camat-camat untuk dibagikan ke masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Untuk masyarakat Batam Kota, hand sanitizernya hari ini sudah mulai dibagikan,” kata Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk transparan dalam mengelola dana sumbangan atau bantuan terkait penanganan pandemi corona (COVID-19). Jangan ada yang disembunyikan.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri meminta pengelolaan dana dapat dilakukan secara akuntabel. Pengelolaan dana harus dipublikasikan melalui situs resmi yang dikelola masing-masing instansi.

“Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4).

Firli mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat resmi bernomor B/1393/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah dan dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah, serta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Ia menuturkan, surat tersebut juga sebagai jawaban atas keraguan sejumlah instansi pemerintah menyangkut potensi gratifikasi dalam bentuk sumbangan dari masyarakat.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” ucap Firli. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *