Pengeroyokan Wartawan dan Petugas KLH di Serang, Lima Orang Jadi Tersangka

PT Genesis Regeneration Smelting
Lima tersangka dihadirkan saat ekspos di Polres Serang, Banten, Senin (25/8/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

SERANG (gokepri) – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Serang, Banten. Mereka ditangkap setelah polisi memeriksa 15 saksi terkait insiden yang terjadi saat sidak di pabrik peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan lima tersangka kini ditahan di Mapolres Serang. “Mereka berstatus sipil, di antaranya sekuriti, anggota ormas, dan karyawan pabrik,” ujarnya, Senin, 25 Agustus 2025.

Insiden itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus, ketika tim KLH melakukan inspeksi mendadak ke pabrik yang sudah disegel namun kembali beroperasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Sejumlah jurnalis yang meliput sidak ikut menjadi korban kekerasan.

HBRL

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyebut ada dua peristiwa pengeroyokan berbeda. Tiga tersangka—berinisial K, B, dan R—diduga memukul, memiting, dan menendang petugas humas KLH. Dua lainnya, S dan A, mengejar serta memukul wartawan di bagian kepala dan punggung.

Menurut Andi, motif pengeroyokan terhadap petugas KLH berkaitan dengan upaya merampas ponsel korban. “Pelaku ingin menghapus video yang direkam saat kejadian,” katanya. Sedangkan pengeroyokan terhadap wartawan diduga salah sasaran. “Pelaku mengira wartawan bagian dari kelompok yang sering berdemo di lokasi itu,” ujar Andi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. ANTARA

Baca Juga: AJI dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Serang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait