Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mengimbau masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Termasuk para pengelola rumah-rumah makan ataupun restoran.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kepatuhan Terhadap Perwako mengancam akan mengangkut paksa kursi milik pengusaha yang melanggar surat edaran (SE) nomor 30 tahun 2021 terkait PPKM Mikro di Kota Batam.
Kepala Satuan Pol PP Batam, Salim mengatakan saat ini masih banyak pengelola rumah makan yang tidak menjalankan SE terkait PPKM Mikro di Kota Batam. Beberapa yang dilanggar di antaranya terkait ketentuan kapasitas dan jaga jarak.
“Sudah jelas 25 persen dari kapasitas dan jaraknya harus diatur. Kalau melanggar ya kami angkut paksa,” kata Salim, Jumat (9/7).
Kemudian, juga masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat menjalankan aktivitas di luar rumah. Karena itu pihaknya meminta agar masyarakat dapat disiplin guna menekan penyebaran kasus yang tengah meningkat.
Salim juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan jika imbauan Pemko Batam tidak diindahkan. Penindakan juga akan terus berlanjut di tempat-tempat keramaian lainnya.
“Masih beruntung tempat makan tidak ditutup. Kalau nanti ditemukan kembali pelanggaran akan kami tutup biar jera,” tegasnya.
Dalam penindakan kali ini sedikitnya 85 persen petugas terdiri dari anggota TNI/Polri, Satpol PP, dan tim pendukung lainnya. Lokasi Kecamatan Batam kota yakni Pasar Mitra 2, Morning Bakery, Pasar Mitra Raya, Pasar Legenda, Sunbread KDA, Pasar Botania 1 dan Pasar Botania 2.
Untuk lokasi Kecamatan Bengkong yakni, Pasar Pasir Putih, Pasar Cahaya Garden, Pasar Bengkong Center, dan Sunbread Bengkong
Terakhir di Kecamatan Lubuk Baja. Yakni Morning Bakery Winsor, Pasar Penuin, Pasar Puja Bahari dan Pasar TOS 3000.
Ia menuturkan penegakan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Sekaligus mengawasi PPKM mikro yang sudah diberlakukan sejak 7-20 Juli 2021 mendatang. (ard)
| Baca Juga : PPKM Mikro Diperluas, Ini Daftar 43 Daerah yang Diperketat









