BATAM (GoKepri.com) – Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2023 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kepri, Mangara membeberkan sejumlah alasan terkait penggunaan PP 36 tahun 2021 sebagai perumusan UMP Kepri.
Mangara bilang, saat ini pihaknya telah mendapat surat dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk pembahasan UMP.
Baca Juga:
- Penetapan UMP 2023 Paling Lambat 21 November, UMK 2023 30 November
- Cari Solusi soal Upah, Gubernur Kepri Buka Pintu Dialog dengan Buruh
“Rabu 16 November 2022 akan kami bahas dan kami rekomendasikan ke gubernur,” kata dia, Selasa 15 November 2022.
Menurutnya, penetapan UMP berdasakan perumusan dari PP 36 tahun 2021 ini data perhitungannya sudah keluar dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Meski rumusnya sudah diketahui Mangara belum dapat menyampaikan rincian penetapan UMP tahun 2023.
“Biar Pak Gubernur yang sampaikan kami bahas besok (hari ini-red,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemko Batam. Dalam unjuk rasa itu, buruh meminta Upah Minimum Kota/Provinsi (UMK) 2023 di gesa pembasahannya.
Buruh juga menuntut kenaikan upah sebesar 13 persn. Sebab, upah yang diberikan saat ini dianggap terlalu rendah dibandingan biaya hidup.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut biaya hidup di Batam mencapai Rp2,6 juta per bulan.
Padahal berdasarkan survei dengan 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Permenaker 18 tahun 2020 yang dilakukan buruh pascakenaikan BBM di bulan september 2022 mencapai Rp 5,7 juta per bulan.
“Pasar yang kami survei adalah Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari, Pancur Sei Beduk, Fanindo Tanjung Uncang dan Hypermart,” kata dia.
Menurut dia, pedagang juga mengakui sejumlah komoditas barang pokok mengalami kenaikan. Yafet pun berharap pembahasan di Dewan Pengupahan Kota (DPK) bisa transparan.
“Tahun lalu gubernur bilang, hasilnya mutlak dari kota, maka di SK pun segitu. Wali kota bisa merekomendasikan ke gubernur berdasarkan survei kami,” kata Yafet.
Penulis : Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









