Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah Republik Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, khususnya ke Bali. Pmebatasan ini untuk merespon penemuan SARS-CoV-2 varian baru dengan tingkat penularan lebih tinggi di South Wales, Inggris.
“Pemerintah telah memberlakukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case. Ketentuan ini sekali lagi untuk menekankan bahwa selama libur Hari Natal dan Tahun Baru. Pemerintah membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia. Khususnya ke Bali, mengingat penyebaran Covid-19 saat ini,” tulis Kementerian Luar Negeri dalam suratnya tertanggal 23 Desember 2020.
Ketentuan ini merujuk Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Surat edaran ini mengenai protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru. Surat edaran ini khusus buat memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia.
Dengan penambahan ketentuan perjalanan pada masa libur akhir 2020 itu, WNA dari Inggris, baik yang datang secara langsung maupun transit terlebih dahulu di negara lain, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Bagi WNA dan WNI dari Eropa dan Australia, termasuk WNI dari Inggris, yang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Surat hasil tes RT-PCR itu harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan, atau pada e-HAC Internasional Indonesia.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di Indonesia menunjukkan hasil negatif, maka WNI dari Eropa dan Australia harus melakukan karantina selama lima hari. Masa karantina itu terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disiapkan pemerintah.
Sementara bagi WNA dari Eropa dan Australia, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah. Biayanya mandiri, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif.
Khusus bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing. Masa karantina juga lima hari.
Adapun bagi diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNA dan WNI dari Australia dan Eropa tersebut boleh melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Sedangkan jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangannya di Indonesia menunjukkan hasil positif, WNA maupun WNI asal wilayah Eropa dan Australia akan dirawat di rumah sakit. WNI dapat dirawat di rumah sakit dengan biaya dari pemerintah. Adapun WNA memakai biaya mandiri.
Ketentuan addendum di atas berlaku sejak 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dengan pemberlakuan penuh yang dimulai sejak tanggal 24 Desember 2020. (r)









