PB IDI mengusulkan standar pendapatan minimum dokter pemerintah. Pemerintah masih menghitung kemampuan fiskal sebelum menetapkannya.
JAKARTA (gokepri) — Pemerintah masih mengkaji usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai standar take home pay minimum dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Untuk dokter spesialis, organisasi profesi itu mengusulkan pendapatan minimum Rp110,94 juta per bulan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah belum menetapkan besaran pendapatan tersebut. Pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bupati Karimun Perjuangkan Tunjangan Khusus Dokter Spesialis ke Kemenkes RI
“Kami sedang membicarakan dengan Kementerian PANRB karena harus ada kesetaraan dengan negeri-negeri lainnya,” kata Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain membandingkan pendapatan dokter dengan negara lain, pemerintah memperhitungkan kemampuan keuangan negara. Pertimbangan tersebut diperlukan sebelum pemerintah menetapkan standar pendapatan dokter di fasilitas kesehatan milik pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan untuk lihat kemampuan keuangannya,” ujar Budi.
Usulan PB IDI tertuang dalam surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Surat tersebut diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Dalam surat itu, PB IDI menyampaikan hasil kajian mengenai kebutuhan pendapatan minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Untuk dokter umum di puskesmas, PB IDI mengusulkan take home pay minimum Rp34.830.140 per bulan atau setara Rp217.688 per jam.
Untuk dokter umum di rumah sakit, angkanya diusulkan Rp30.825.067 per bulan atau Rp192.656 per jam. Adapun dokter spesialis diusulkan memperoleh take home pay minimum Rp110.943.487 per bulan atau Rp693.396 per jam.
Angka tersebut bukan sekadar usulan gaji pokok. PB IDI mendefinisikan take home pay sebagai pendapatan minimum yang diterima dokter berdasarkan waktu kerja normal delapan jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Skema itu juga tidak mengaitkan pendapatan minimum dengan jumlah pasien yang ditangani. Artinya, pendapatan minimum dihitung berdasarkan waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis, bukan berdasarkan ramai atau sepinya pasien.
“Standar pendapatan minimum merupakan pendapatan yang diterima dokter untuk waktu kerja normal,” tulis PB IDI dalam surat tersebut.
PB IDI menilai standar pendapatan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan medis. Organisasi profesi itu juga mengaitkannya dengan peningkatan kesejahteraan dokter serta pemerataan dan retensi tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia.
Usulan tersebut terutama menyasar dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya standar minimum, PB IDI berharap dokter memperoleh kepastian pendapatan ketika menjalankan jam kerja yang telah ditetapkan. BLOOMBERG TECHNOZ
Baca Juga: 85 Persen Dokter Umum di Indonesia Dapat Gaji di Bawah Standar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









