Batam (gokepri.com) – Pendaftar untuk posisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Batam tembus 12.884 orang. Jumlah itu lebih banyak dari yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Ketua Divisi Partisipasi Sosialisasi Pemilihan dan SDM KPU Kota Batam, Rosdiana mengatakan kebutuhan KPPS tahun ini adalah 7 orang per TPS, sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
“Dengan 1.821 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam, kami memerlukan setidaknya 12.747 petugas KPPS,” jelasnya, Selasa 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Pendaftaran KPPS di Batam Dibuka, Butuh 12.747 Petugas untuk 1.821 TPS
Pengumuman hasil seleksi KPPS akan disampaikan antara 30 September hingga 2 Oktober 2024, mengikuti jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Rosdiana juga mengungkapkan, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS menerima Rp850 ribu selama bertugas dalam Pilkada 2024.
Di tingkat provinsi, KPU Kepulauan Riau merekrut 23.289 petugas KPPS yang akan bertugas di 3.327 TPS pada Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU Kepulauan Riau, Jernih Millyati Siregar, menyebutkan bahwa pendaftaran KPPS dilakukan sejak 17 hingga 21 September 2024.
“Pendaftarannya dilakukan langsung melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tiap kelurahan,” ujarnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








