TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata mengatakan kenaikan 6,5 persen itu sebesar Rp221.162 dibanding UMP tahun 2024, yaitu dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.654.
“Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024,” ujarnya, di Tanjungpinang, Rabu 11 Desember 2024 malam.
Baca Juga: Surat Rekomendasi UMP Kepri 2025 Sudah di Meja Gubernur
Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sudah sesuai dengan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto yang tujuannya untuk meningkatkan daya beli para pekerja.
Di Kepri, pembahasan UMP pun sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak tanggal 6 Desember 2024 lalu. Mangara berharap Kenaikan UMP 2025 ini dapat mendongkrak daya beli masyarakat, lalu harga pasar tetap stabil, serta menggerakkan roda ekonomi di Kepri.
“Kenaikan UMP 6,5 persen sudah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja -Kemenaker- RI,” ujar Mangara.
Besaran UMP 2025 ini kata dia diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya.
Meskipun UMP Kepri telah ditentukan, namun untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kepri sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, Mangara mengaku belum menerima hasil pembahasan UMK tahun 2025.
Hasil pembahasan UMK dijadwalkan akan diserahkan pada 13 Desember 2024, untuk selanjutnya dibahas bersama Dewan Pengupahan di tingkat provinsi. Setelah itu pada 18 Desember, UMK se-Kepri akan dilakukan penetapan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News