Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tegaskan tidak pernah menyetujui rencana kenaikan tarif Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang diusulkan PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang dengan pihak Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan perwakilan masyarakat, Senin 24 Juli 2023.
Zulhidayat mengatakan ada kesimpangsiuran informasi yang menyatakan Pemko Tanjungpinang telah beberapa kali bertemu dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang.
Baca Juga: Pelindo Diminta Tunda Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP
Informasi simpang siur itu menyebut Pemko Tanjungpinang telah menyetujui rencana kenaikan tarif pas pelabuhan SBP.
Zulhidayat menegaskan pihaknya hanya satu kali melakukan pertemuan dengan Pelindo I yaitu saat pihak Pelindo menyampaikan rencana pengembangan Pelabuhan melalui skema kenaikan tarif pada tanggal 20 Maret 2023.
“Dan dalam satu kali pertemuan itu, Ibu wali kota minta agar Pelindo tidak lebih dulu memberlakukan kenaikan tarif. Pemko Tanjungpinang harus terlebih dahulu melakukan beberapa kajian,” kata Zulhidayat, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Saat itu kata Zulhidayat, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menginstruksikan bawahannya untuk melakukan kajian teknis dengan melibatkan beberapa OPD.
“Jadi tidak benar jika dikatakan pemko telah beberapa kali rapat dengan Pelindo, apalagi sampai menyetujui rencana kenaikan tarif,” ujarnya.
Senada dengan pihak Pemko Tanjungpinang, anggota Komisi III DPRD Tanjungpinang Ashadi Selayar mengatakan pihaknya juga tak menyetujui rencana Pelindo menaikkan tarif pas pelabuhan dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu.
“Adanya tanda tangan beberapa anggota Komisi III yang dianggap publik sebagai bentuk persetujuan rencana kenaikan tarif menjadi Rp15 ribu itu merupakan notulen rapat, bukan berita acara persetujuan,” kata Ashadi.
General Manager PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang Darwis, menyebutkan ia telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.
Dalam RDP, Darwis juga menjelaskan kehadiran Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Angin Mamiri Makasar, bukan dalam posisi untuk menyetujui rencana kenaikan tarif.
Adanya tanda tangan sejumlah anggota Komisi III, menurut Darwis hanya sebagai bentuk bukti yang dipergunakan untuk bukti hasil kunjungan kerja.
Seluruh komisi di DPRD Kota Tanjungpinang, dalam RDP kemarin menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan pelabuhan melalui skema kenaikan tarif.
Seluruh komisi DPRD Kota Tanjungpinang setuju PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang tidak dapat menaikkan tarif pas masuk karena kondisi perekonomian masyarakat belum bangkit dari wabah pandemi Covid-19, dan kondisi infratruktur pelabuhan juga dinilai belum sesuai terhadap rencana kenaikan tarif yang akan diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









