Pemko Batam Larang ASN Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Rempang eco city
Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi sekaligus tindak lanjut atas imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi. Pemko Batam menegaskan ASN harus menjadi teladan dengan tidak memanfaatkan momen hari raya untuk menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah,” kata Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (17/3/2025), dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Baca Juga: Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Kepri Evaluasi TPP ASN

Pemko Batam juga melarang ASN meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi.

Larangan ini berlaku dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Selain itu, fasilitas dinas juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Bagi ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan, mereka diwajibkan melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN bisa menyalurkannya ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan melaporkan penyerahan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Pemko Batam meminta pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lingkungan kerja masing-masing. Hasil pengawasan wajib dilaporkan kepada Wali Kota Batam dan Inspektorat Daerah Kota Batam guna memastikan aturan ini berjalan efektif.

Selain ASN, Pemko Batam juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.

“Jika ada ASN yang meminta dana atau hadiah, baik atas nama pribadi maupun institusi, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Batam Whistleblower System di https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau langsung ke pihak berwenang,” tegas Amsakar.

Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi, terutama di momen hari raya yang seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi, bukan celah untuk penyalahgunaan wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait