Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Batam , Muhammad Rudi mengatakan sudah menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur pembagian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku hingga dua pekan ke depan.
“WFH kembali kita berlakukan untuk melindungi para ASN terpapar Covid-19,” kata Rudi, Kamis (1/7/2021).
Dijelaskan Rudi, sistem bekerja dari rumah ini diatur dengan kapasitas 50 persen ASN. Kemudian, termasuk juga para pegawai yang memiliki risiko tinggi diizinkan WFH secara bergantian.
“ASN yang diizinkan melakukan WFH adalah yang bertugas secara administrasi. Kalau untuk yang pelayanan tidak diwajibkan WFH,” katanya.
Kemudian, bagi Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV juga diminta tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Kecuali bagi pejabat yang memiliki risiko tinggi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter. Diberikan izin WFH secara bergantian, satu kali dalam satu minggu.
Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal dilakukan pemantauan melalui zoom meeting pada masing-masing OPD. Karena itu setiap OPD wajib memberikan ID dan Pasword zoom meeting kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Sehingga pelaksanaan zoom meeting dapat dipantau,” ujarnya.
Rudi juga menegaskan, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah wajib melakukan pengisian laporan kinerja Harian (LKH) dan tetap mengacu pada surat edaran nomor 246 tahun 2020.
“Pegawai yang bekerja di rumah berstatus tugas luar dan admin OPD wajib mengisi keterangan WFH pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg). Jadi walaupun WFH tetap kami pantau,” tegasnya,
Bagi yang menyalahgunakann WFH, tidak bekerja dan berada di tempat-tempat umum maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai satu OPD.
“Pegawai yang sedang WFH wajib mengaktifkan HP dan wajib hadir ke
kantor sewaktu-waktu bila diperlukan. Saat datang ke kantor wajib mengenakan pakaian dinas sesuai harinya”, katanya.
(ard)







