Pemko Batam Berikan Relaksasi PBB-P2, Berlaku 1 April–30 Juni 2026

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) — Pemerintah Kota Batam memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Melalui kebijakan ini, Pemko Batam memberikan berbagai bentuk keringanan kepada wajib pajak, baik berupa pengurangan pokok piutang maupun penghapusan sanksi administratif,” katanya, Rabu (18/3/2026).

HBRL

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, mengingat periode relaksasi yang terbatas. Program relaksasi ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

“Bapenda mengimbau masyarakat Batam untuk memanfaatkan relaksasi yang diterbitkan Pemko Batam untuk PBB-P2 tahun ini. Kebijakan ini hanya berlaku tiga bulan saja,” pesannya.

Pengurangan pokok piutang diberikan dengan skema bertingkat berdasarkan tahun tunggakan pajak. Untuk piutang PBB-P2 tahun 2026, wajib pajak akan mendapatkan pengurangan sebesar 5 persen, dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat Juni 2026.

Sementara itu, untuk tunggakan pajak tahun 2023 hingga 2025, Pemko Batam memberikan pengurangan sebesar 10 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak dalam waktu yang telah ditentukan.

Adapun untuk tunggakan tahun 2018 hingga 2022, pengurangan yang diberikan mencapai 25 persen. Sedangkan untuk tunggakan tahun 2013 hingga 2017, wajib pajak akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok piutang.

Pengurangan paling besar diberikan untuk tunggakan lama, yakni periode tahun 1994 hingga 2012, dengan potongan mencapai 75 persen. Insentif ini diberikan sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari piutang yang telah lama tertunggak.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pengurangan hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 tahun berjalan. Selain itu, seluruh keringanan hanya berlaku apabila pembayaran dilakukan paling lambat hingga akhir Juni 2026.

Dengan adanya relaksasi ini, Pemko Batam berharap tingkat pelunasan tunggakan PBB-P2 dapat meningkat secara signifikan.

“Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk pembangunan,” pungkasnya. *

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait