BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi standar akuntansi dan tata kelola yang berlaku.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali memperoleh opini WTP untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut,” kata Amsakar.
Ia menjelaskan, penyampaian ranperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD sekaligus komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan diserahkan kepada DPRD serta Pemerintah Kota Batam pada 2 Juni 2026.
Menurut Amsakar, opini WTP menunjukkan laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Meski kembali meraih opini tertinggi, ia menegaskan Pemerintah Kota Batam tetap harus menindaklanjuti sejumlah catatan dan rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Dalam pemaparannya, Amsakar menyebut pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,29 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,14 triliun atau sebesar 96,48 persen.
Realisasi tersebut ditopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun atau 95,29 persen dari target, pendapatan transfer Rp1,88 triliun atau 97,92 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp10,71 miliar atau melampaui target menjadi 101,29 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp4 triliun atau 90,44 persen dari total anggaran Rp4,43 triliun.
Belanja terbesar masih berasal dari belanja operasi yang terealisasi Rp3,19 triliun atau 91,58 persen, terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
Adapun belanja modal terealisasi sebesar Rp797,42 miliar atau 87,61 persen dengan porsi terbesar digunakan untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi penuh sebesar Rp134,54 miliar.
Dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kota Batam hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp13,72 triliun atau meningkat 5,55 persen dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut dipengaruhi penambahan aset tetap dari belanja modal, penyesuaian nilai aset, serta penerimaan hibah dari kementerian dan pihak lainnya.
Sementara itu, total kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp27,61 miliar dan ekuitas atau kekayaan bersih mencapai Rp13,69 triliun.
Pada laporan perubahan ekuitas, Pemko Batam mencatat kenaikan ekuitas sebesar Rp718,62 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Amsakar menegaskan laporan keuangan daerah tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD, tetapi juga kepada masyarakat sebagai instrumen evaluasi pembangunan dan pelayanan publik.
“Semoga capaian opini WTP ini dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” katanya.
Penulis: Engesti








