Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah untuk sekitar 1,6 juta pekerja dari perusahaan yang kinerjanya terimbas pengetatan mobilitas. Perluasan bantuan akan dilakukan secara nasional, tidak terbatas untuk pekerja di wilayah dengan level PPKM tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dari total anggaran Rp 8,78 triliun yang dialokasikan untuk penyaluran bantuan, terdapat sisa dana senilai Rp 1,79 triliun yang belum tersalurkan. Sementara masa penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) akan berakhir pada Oktober 2021.
“Bantuan subsidi upah diperluas. Di mana tadinya hanya diberikan untuk mereka yang di level IV dan II targetnya 8.783.350 dengan dipa Rp8,7 triliun. Ini diharap bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan kriteria. Akan ada 1,6 juta pekerja dengan anggaran Rp 1,6 triliun,” ,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Seperti diketahui jika bantuan subsidi upah diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Di Kota Batam, sebanyak 110.946 pekerja diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerima BSU. Kriteria pekerja yang mendapat BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (wan)
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah: 154.887 Rekening Penerima Bermasalah







