Pemerintah Satukan Data Bansos, Penerima Bisa Berubah Tiap Tiga Bulan

Data bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Batam, 20 Januari 2026. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — Masalah bantuan sosial yang kerap salah sasaran coba diakhiri pemerintah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah kini menggunakan satu data tunggal sebagai rujukan penyaluran bansos. Data ini akan diperbarui setiap tiga bulan, sehingga daftar penerima bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi terbaru.

Langkah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.

“Selama ini data bansos sering tidak padu. Sekarang kita menuju satu data yang dikelola secara independen dan diperbarui berkala,” kata Saifullah Yusuf—akrab disapa Gus Ipul—di Batam, Selasa 20 Januari 2026.

HBRL

Baca Juga: APBD Anambas 2026 Geser Prioritas, Anggaran Bansos Melonjak

Dalam skema baru ini, pengelolaan data kemiskinan dipusatkan di Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah daerah tidak lagi menjadi pemegang data utama, tetapi bertugas memutakhirkan kondisi warga di lapangan.

“Pengelolanya BPS. Daerah fokus memperbarui data di lapangan agar tidak ada warga miskin yang tercecer,” ujar Gus Ipul.

Perubahan paling signifikan adalah frekuensi pembaruan data. Jika sebelumnya perubahan data bisa memakan waktu lama, kini DTSEN akan diperbarui setiap triwulan. Dampaknya, daftar penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi lebih dinamis.

“Penerima bansos bisa berubah setiap tiga bulan. Warga yang menerima bantuan di awal tahun belum tentu tetap menerima jika kondisi ekonominya sudah membaik,” kata Gus Ipul.

Menurutnya, skema ini dirancang agar bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran. Negara, kata dia, tidak ingin bantuan terus mengalir ke orang yang sudah tidak lagi membutuhkan, sementara warga rentan justru terlewat.

Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau usulan data melalui aplikasi Cek Bansos, layanan call center resmi Kementerian Sosial, maupun laporan berjenjang lewat pemerintah daerah.

“Kami membuka partisipasi publik. Integritas data ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi harus dikawal bersama,” ujarnya.

Meski demikian, efektivitas data tunggal ini tetap bergantung pada kecepatan verifikasi di lapangan dan respons pemerintah terhadap pengaduan warga. Tanpa itu, risiko salah sasaran tetap terbuka.

“Tujuannya satu: agar perlindungan dan jaminan sosial benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan,” pungkas Gus Ipul.

Baca Juga: Waduh! Rp 17 T Bansos Ditengarai Tak Tepat Sasaran!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait