JAKARTA (gokepri) — Pemerintah membuka ruang lebih besar bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menanamkan modal di pasar saham. Kebijakan ini diarahkan ke emiten berfundamental kuat untuk menekan risiko.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut peningkatan batas investasi saham dari 8 persen menjadi 20 persen sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Langkah ini sekaligus merespons masukan lembaga pemeringkat global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Kesempatan investasi ini difokuskan pada saham-saham yang baik, yang fundamentalnya kuat,” kata Airlangga dalam Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa 3 Februari 2026.
Baca Juga: Kejar Standar Global, OJK Naikkan Free Float Saham dan Dorong Demutualisasi BEI
Pada tahap awal, penempatan dana akan diprioritaskan ke saham berkapitalisasi besar yang tergabung dalam indeks LQ45. Skema ini juga berlaku bagi pengelola dana besar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia tengah menjalankan pembenahan menyeluruh di pasar modal, mulai dari peningkatan minimal free float saham menjadi 15 persen hingga rencana demutualisasi BEI.
Sebagai tindak lanjut dialog dengan MSCI, regulator juga memperkuat transparansi kepemilikan saham. OJK dan self-regulatory organizations mendorong pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, termasuk pemilik manfaat akhirnya.
Airlangga menilai keterbukaan ini relatif mudah diterapkan karena infrastruktur data kepemilikan saham sudah tersedia secara digital di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Reformasi tersebut mulai tercermin di pergerakan pasar. Indeks Harga Saham Gabungan berbalik menguat 119,11 poin atau 1,50 persen ke level 8.041,84 pada perdagangan sesi I, Selasa siang, 3 Februari 2026. ANTARA
Baca Juga: IHSG Ambruk Dua Hari, Krisis Kepercayaan Guncang Pasar Modal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









