Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

diskon listrik 2025
Petugas PLN Batam memastikan keandalan listrik selama Pilkada Serentak 2024. Batam, 2 Desember 2024. Foto: PLN Batam

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah memberikan diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA).

Kebijakan ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan diperkirakan akan menjangkau 81,42 juta pelanggan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan insentif ini merupakan stimulus untuk meringankan dampak kenaikan 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku awal 2025.

HBRL

“Tarif listrik diskon 50 persen untuk pelanggan di bawah 2.200 VA ini sebagai stimulus bantalan ketika kenaikan PPN,” ujar Bahlil.

Bahlil menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. Tujuannya mendukung masyarakat menghadapi tantangan perekonomian mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Subsidi Listrik Disiapkan

Salah satu kebijakan dalam paket tersebut adalah kenaikan 1 persen PPN mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Saat ini, pemerintah sedang menyusun regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan diskon biaya listrik. Setelah regulasi terbit, PLN akan menjelaskan teknis pelaksanaan program tersebut, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

Selama program diskon berlangsung, PLN wajib memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan pemerintah.

Bahlil menegaskan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah mewujudkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi dengan semangat gotong royong. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

Pos terkait