KARIMUN (gokepri.com) – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mulai membuka tabir Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap pejabat di Karimun.
Dua pelaku yang terlibat yakni masing-masing berinisial F dan H ternyata berprosi sebagai wartawan dan advokat di Kabupaten Karimun.
Keduanya terjaring OTT yang digelar Satreskrim Polres Karimun pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Robby menyebut, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku F diamankan di Kafe Padi Mas, sementara H ditangkap di Hotel 21 Karimun.
“Kedua pelaku sudah ditahan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin, 10 Februari 2025.
Kata Kapolres, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29.980.00.
Robby juga membeberkan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku.
Menurut dia, modus operandi yang dilancarkan pelaku adalah dengan mengancam para camat yang mereka sebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi ke Kejari Karimun.
“Pelaku juga mengancam akan mempublikasikan kasus korupsi para camat tersebut ke media,” sebutnya.
Menurut dia, dalam kasus ini pelaku meminta sejumlah uang kepada camat dengan kisaran antara Rp15 juta hingga Rp50 juta.
Penulis: Ilfitra








