Tanjungpinang (gokepri) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Tanjungpinang tidak diwajibkan membayar zakat profesi. Sebab aturan pembayaran zakat bagi ASN muslim itu sedang dievaluasi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan saat ini kebijakan zakat ASN tidak diberhentikan melainkan sedang dilakukan evaluasi terkait beberapa saran dan masukan atas kebijakan tersebut.
“Nanti kita akan lihat hasil evaluasinya untuk baru kita laporkan kepada Pak Pj. Wali Kota,” kata Zulhidayat, Rabu 18 Oktober 2023.
Baca Juga: ASN Pemprov Kepri Wajib Bayar Zakat Profesi ke Baznas
Evaluasi yang dilakukan terhadap zakat ASN ini dilakukan karena adanya perbedaan pandangan terkait subjek pemberi zakat.
Sehingga perlu dilakukan penajaman aturan terkait siapa yang memang wajib membayar zakat tersebut.
“Selain itu perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang dikeluarkan oleh ASN Pemko Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.
Dirinya juga mengatakan, evaluasi yang dilakukan ini tidak menjadikan bahwa kebijakan yang sudah berjalan tersebut buruk, namun evaluas dilakukan dalam rangka peningkatan manfaat dan optimalisasi program tersebut.
“Tergantung keputusan Pak Pj. Nanti apakah akan ditingkatkan lagi atau sinerginya nanti seperti apa sesuai arahan beliau,” katanya.
Sebelumnya, sejak Juni 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemko Tanjungpinang, tidak lagi membayar zakat profesi ke Baznas Tanjungpinang.
Ketua Baznas Tanjungpinang Akhmad Khusairi mengaku, tidak mengetahui persis, apa alasan ASN Pemko Tanjungpinang tidak lagi mengumpulkan zakat ke Baznas.
“Kami hanya diberi tahu juru bayar zakat Pemko, bahwa zakat ASN dihentikan dulu. Tak tahu alasannya apa,” katanya, Senin lalu.
Zakat ASN Pemko Tanjungpinang itu sudah dihentikan sekitar 4 bulan yang lalu. Sampai Oktober sekarang juga belum bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti