Tanjungpinang (gokepri.com) – Waka III PKP Baznas Kepri Nanang mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari pendapatannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepri.
“Kami tiap bualan selalu kumpulankan zakat dari para pegawai Pemprov Kepri,” kata dia saat ditemui di Tanjungpinang, Senin 16 Oktober 202.
Ia menjelaskan, pembayaran zakat itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Baca Juga: Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah di Batam Terkumpul Rp37 Miliar
Kata dia, setiap bulan jumlah zakat profesi Pemprov Kepri mencapai Rp400 juta per bulan. Jika ditotalkan selama setahun jumlah mencapai Rp1,4 miliar. Jumlah itu nantinya dibagikan kepada golongan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
“Itu lah yang kita bagikan untuk bantuan bencana, perjalanan dinas, beasiswa dan lainnya,” jelas dia.
Ia berharap, seluruh OPD Pemprov Kepri dapat bersama-sama membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan memulihkan ekonomi rakyat.
“Supaya tidak lupa kewajiban membayar zakat bagi umat muslim,” kata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti