ASN Pemprov Kepri Wajib Bayar Zakat Profesi ke Baznas

zakat profesi
Waka III PKP Baznas Kepri Nanang. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Waka III PKP Baznas Kepri Nanang mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari pendapatannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepri.

“Kami tiap bualan selalu kumpulankan zakat dari para pegawai Pemprov Kepri,” kata dia saat ditemui di Tanjungpinang, Senin 16 Oktober 202.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pembayaran zakat itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 54 Tahun 2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Baca Juga: Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah di Batam Terkumpul Rp37 Miliar

Kata dia, setiap bulan jumlah zakat profesi Pemprov Kepri mencapai Rp400 juta per bulan. Jika ditotalkan selama setahun jumlah mencapai Rp1,4 miliar. Jumlah itu nantinya dibagikan kepada golongan mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

“Itu lah yang kita bagikan untuk bantuan bencana, perjalanan dinas, beasiswa dan lainnya,” jelas dia.

Ia berharap, seluruh OPD Pemprov Kepri dapat bersama-sama membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan memulihkan ekonomi rakyat.

“Supaya tidak lupa kewajiban membayar zakat bagi umat muslim,” kata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait