BATAM (gokepri.com) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kepulauan Riau, Diki Wijaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan praktik alih daya.
“Pemprov akan ikut aturan itu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Diki, Senin.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3, pemerintah menetapkan hanya enam jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk dialihdayakan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan dan hak pekerja, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Di samping itu, aturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.
Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, hingga penundaan pemberian perizinan usaha di satu atau beberapa lokasi.
Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi pemberi izin berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, perusahaan alih daya sebagai pemegang perizinan juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, seperti menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, mencatatkan perjanjian kerja ke dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak izin diterbitkan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Penulis: Engesti









