Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Mendesak di Batam

Kecelakaan truk tiban
Tangkapan layar CCTV kondisi lalu lintas di simpang Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, Kepri sebelum kecelakaan lalu lintas, Jumat (2/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Tingginya kecelakaan di jalanan Batam mengkhawatirkan. Polda Kepri mendesak pembatasan jam operasional kendaraan berat segera diberlakukan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadikan pemberlakuan jam operasional kendaraan berat di Kota Batam sebagai prioritas utama. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di kota industri tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, menegaskan pembatasan jam operasional kendaraan berat di jalan-jalan kota adalah salah satu instrumen penting untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. “Pembahasan mengenai jam operasional sudah kami sampaikan dalam rapat-rapat rutin forum komunikasi lalu lintas di Kota Batam,” ujar Andhika di Batam, Rabu (21/5/2025).

Menurut Andhika, urgensi pemberlakuan jam operasional ini telah melalui kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Kini, pihaknya menunggu keputusan dari dinas terkait mengenai kapan kebijakan tersebut akan diterapkan, termasuk penambahan rambu-rambu lalu lintas.

Penambahan rambu-rambu di sejumlah ruas jalan Kota Batam yang telah melebar sangat diperlukan. Rambu-rambu, termasuk rambu jam operasional kendaraan berat, akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menertibkan dan menindak pelanggar. “Rambu-rambu itu fungsinya sebagai larangan dan petunjuk,” jelas Andhika.

Selain pengaturan jam operasional dan penambahan rambu, pengawasan kelaikan kendaraan juga menjadi faktor penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ditlantas Polda Kepri mencatat, sepanjang Januari hingga April 2025, terjadi 144 kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar, seperti minibus, kontainer, mobil boks, kendaraan model, sumbu 3, dan kendaraan angkutan barang.

Pada 2024, jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar mencapai 310 kejadian, dengan 80 persen di antaranya terjadi di Kota Batam. Meskipun demikian, Andhika menekankan bahwa penyebab utama kecelakaan bukan semata karena KIR (Uji Kir) mati, melainkan lebih banyak disebabkan oleh human error atau kelalaian pengemudi. “Penyebab kecelakaan itu tidak semua karena KIR mati, karena human error,” katanya.

Pada akhir 2024, Dinas Perhubungan Kota Batam sempat menyatakan telah mengajukan draf peraturan daerah terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan berat. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan dari draf perda tersebut.

Kecelakaan lalu lintas di Batam sering terjadi. Jalanan yang lebar kerap memancing pengendara memacu kecepatan. Ditambah lagi, ketiadaan pengaturan jam operasional kendaraan berat menyebabkan hampir semua jalan digunakan secara bebas oleh berbagai jenis kendaraan. Hal ini mengakibatkan pada jam-jam sibuk, kendaraan sepeda motor dan kendaraan berat melintas bersamaan di jalan protokol, meningkatkan potensi terjadinya insiden. Beberapa kecelakaan yang terjadi pada bulan Mei juga melibatkan kendaraan berat. ANTARA

Baca Juga: KECELAKAAN TRUK TIBAN: Atur Jam Operasional Truk, Perketat KIR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait