KECELAKAAN TRUK TIBAN: Atur Jam Operasional Truk, Perketat KIR

Kecelakaan truk tiban
Tangkapan layar CCTV kondisi lalu lintas di simpang Tiban Center, Sekupang, Kota Batam, Kepri sebelum kecelakaan lalu lintas, Jumat (2/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Kecelakaan maut di lampu merah Tiban, Batam, menunjukkan lemahnya pengawasan truk. Dinas Perhubungan didesak perketat KIR dan atur jam operasional.

DPRD Kota Batam mendesak Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan uji kelayakan kendaraan (KIR) dan mengevaluasi kembali jam operasional truk besar di jalan raya. Desakan ini menyusul kecelakaan tragis di Simpang Lampu Merah dekat Top 100 Tiban pada Jumat (2/5/2025) sore yang melibatkan sebuah truk dan sejumlah sepeda motor, mengakibatkan satu korban jiwa dan tiga luka berat.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menilai kecelakaan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan di Batam. “Tentu dari kami yang pertama cukup prihatin. Apalagi ini kecelakaan yang cukup fatal dan menimbulkan korban jiwa,” kata Suryanto, Senin (5/5).

Menurutnya, kecelakaan ini membuka kemungkinan masih banyak kendaraan besar di Batam yang tidak menjalani uji KIR dengan benar, sehingga kondisi kendaraan menjadi tidak optimal. “Sebuah kejadian seperti ini cukup menyadarkan kita bahwa mungkin masih banyak kendaraan angkutan yang tidak menjalankan KIR secara betul,” ungkapnya.

Suryanto menegaskan pengawasan terhadap kendaraan angkutan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Kami lebih menyoroti kegiatan yang dilakukan Dishub. Kenapa kendaraan seperti itu bisa lolos uji KIR? Kalau memang sudah diuji dan layak jalan, tentu tidak akan menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi III DPRD Batam akan mempertimbangkan langkah pemanggilan terhadap Dishub untuk meminta penjelasan resmi terkait insiden kecelakaan tersebut. “Kalau dengan Dishub bisa saja (dipanggil), tapi nanti kami konsolidasi dulu dengan teman-teman Komisi III. Apakah perlu dilakukan pemanggilan secara resmi atau cukup kita panggil *person in charge*-nya saja, belum dibicarakan,” ujarnya.

Terkait truk besar yang beroperasi di jam sibuk, Suryanto menyatakan hal itu menjadi perhatian Komisi III DPRD Batam. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan jam operasional kendaraan besar perlu diperketat. “Sudah ada wacana soal jam operasional kendaraan berat seperti kontainer, lori, semacamnya. Ini akan menjadi salah satu yang kami *highlight* dan jadi catatan kami. Kalau sudah ada aturannya, perlu evaluasi pelaksanaan. Kalau belum, ini bisa jadi masukan untuk ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan memeriksa data uji kelayakan kendaraan (KIR) truk lori yang terlibat kecelakaan di Simpang Lampu Merah Tiban, Sekupang, pada Jumat (2/5).

Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan administratif terhadap status KIR truk bernomor polisi BP 8094 ZH tersebut.

“Senin kami cek. Kami punya data apakah kendaraan itu sudah KIR atau belum,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Minggu (4/5).

Salim menjelaskan, sesuai aturan, seluruh kendaraan angkutan barang dan orang wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan sekali. Proses pengujian dilakukan di tempat uji KIR milik Dishub, di mana pemilik kendaraan harus membawa langsung kendaraannya untuk diperiksa. Selain itu, Dishub juga rutin menggelar razia gabungan sebagai bagian dari pengawasan.

“Yang wajib uji KIR adalah semua kendaraan angkutan, bukan mobil pribadi. Jika tidak melakukan uji KIR, memang tidak ada denda secara langsung, tapi kendaraan itu tidak boleh beroperasi secara legal,” tegas Salim.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab pasti kecelakaan yang melibatkan truk lori yang dikemudikan JH dan seorang kernet berinisial MM tersebut. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

“Kami sudah melaksanakan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di TKP, melakukan pendalaman motif dari sopir truk kenapa bisa lepas kendali. Kami belum bisa memberikan statement rem blong atau yang lain, masih dilakukan pendalaman,” kata Kepala Satlantas Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Afiditya Arief Widodo di Batam, Sabtu (3/5).

Baca Juga: Kecelakaan Truk Rem Blong di Tiban, Satu Orang Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait