BATAM (gokepri.com) – Imigrasi Batam mengungkap kasus pemalsuan izin tinggal di Malaysia yang dilakukan warga negara Indonesia. Modus pemalsuan itu mengunakan cap palsu. Satu kali cap biayanya 400 ringgit.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam Subki Miuldi tersangka yang berinisial R ini ternyata berencana menjual jasanya melakukan cap kepada paspor milik WNI yang berada di Malaysia.
Konsumen jasa yang akan menggunakan cap palsu ini adalah seorang WNI berinsial S.
Baca Juga:
- Imigrasi Batam Ungkap Pemalsuan Izin Tinggal, Begini Modusnya
- Autogate Mudahkan Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Harbour Bay Batam
“Modus operandi dari pemalsuan cap Keimigrasian ini adalah cap tersebut rencana akan digunakan oleh WNI yang biasanya pemegang Izin Wisata tapi bekerja di Malaysia,” kata Subki dalam konferensi pers, Selasa 22 November 2022.
Kemudian setelah cap tersebut diterapkan WNI tersebut seolah-olah telah keluar masuk dari wilayah Indonesia padahal pada kenyataannya WNI tersebut masih berada d Malaysia.
Tujuan dari diterapkannya cap palsu tersebut pada Paspor RI milik WNI adalah untuk menambah waktu Izin tinggal WNI tersebut di Malaysia.
Terduga tersangka inisial R mengaku rencana stempel atau cap akan digunakan dan ia meminta upah penerapan cap kepada pekerja sebesar 250 hingga 400 RM untuk setiap cap.
“Nantinya akan dimintakan 250 sampai 400 ringgit satu kali cap kepada WNI yang mau perpanjang tinggal ” kata tersangka R, yang ikut dihadirkan dalam konferensi pers.
Kasus pemalsuan izin tinggal di Malaysia menggunakan cap atau stempel ini terungkap pada 3 Oktober 2022 lalu.
Tersangka R saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sejak 5 Oktober 2022 lalu setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
“20 hari ke depan tersangka akan di sidang karena sudah P21, ” kata Amanda Kasi Pidum Kejari Batam.
Penulis : Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









