LINGGA (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Lingga melantik sebanyak 451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin, 6 Oktober 2025. Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah jabatan ini diiringi pesan keras dari Wakil Bupati Novrizal mengenai pentingnya disiplin dan tanggung jawab kerja.
Novrizal menegaskan komitmen Pemkab Lingga untuk menindak tegas ASN dan PPPK yang mangkir dari tugas. Penegasan ini muncul dari keresahan pimpinan daerah terhadap laporan pegawai yang sudah diangkat namun tidak melaksanakan tugas dengan semestinya.
“Kami risau, ada pegawai yang diangkat tapi tidak masuk-masuk kerja, tetapi tetap terima gaji saja,” tegas Novrizal. Ia menilai, perilaku pegawai yang absen padahal tetap menerima upah merupakan bentuk ketidakdisiplinan yang mencederai kepercayaan publik dan membuat pimpinan daerah merasa tersakiti.
Sebanyak 451 PPPK yang resmi dilantik tersebut terdiri atas 384 tenaga teknis, 47 tenaga kesehatan, dan 17 tenaga pendidik. Wakil Bupati menekankan integritas dan kedisiplinan wajib dimiliki seluruh aparatur negara.
Bagi pegawai yang memang sudah tidak bersedia bekerja di lingkungan Pemkab Lingga, Novrizal mempersilakan mereka untuk mengundurkan diri. Pemkab tidak akan segan memberikan sanksi. “Kami evaluasi, yang betul-betul tak mau lagi bekerja di pemerintah kabupaten, ya silakan mengundurkan diri,” ujarnya.
Ia juga memberi peringatan keras kepada para Kepala Dinas dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka tidak boleh bersikap pasif terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan masing-masing. Pimpinan yang membiarkan bawahannya tidak disiplin terancam ikut menerima sanksi.
“Kepala Dinasnya, Kepala OPD-nya kena juga kalau pembiaran. Kami berharap Kepala OPD lebih tegas,” kata Novrizal. Sanksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) hingga pemutusan hubungan kerja akan diterapkan secara berjenjang. “Sudah dikasih SP1, SP2, tetap juga begitu. Ya sudah, kasih SP3, langsung berhenti.”
Terkait masa berlaku SK PPPK yang hanya satu tahun, Novrizal menjelaskan hal itu adalah bagian dari proses evaluasi kinerja. Masa satu tahun dianggap sebagai masa uji coba, sama seperti masa calon PNS. Keputusan ini diperketat lantaran sudah ada kejadian pegawai yang baru seminggu atau dua minggu diangkat, sudah tidak masuk kerja.
Pemkab Lingga menyiapkan sanksi penahanan gaji selama satu bulan bagi pegawai yang tidak disiplin. Sanksi tersebut bahkan dapat dikenakan kepada atasan langsung seperti Kepala Bidang (Kabid) atau Kepala Seksi (Kasi) jika ditemukan unsur pembiaran.
“Kalau memang kerja main-main, tak masuk terhadap disiplin, itu yang akan kami buat sanksinya. Bukan hanya pegawainya, tapi Kabidnya atau Kasinya juga bisa kami tahan gajinya,” pungkas Novrizal. Ia berharap seluruh PPPK yang baru dilantik menjalankan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menunjukkan mereka layak dipercaya menjadi bagian dari pelayanan publik di Kabupaten Lingga.
Baca Juga: Batam Masih Kekurangan Guru, Formasi PPPK Tak Menjawab Kebutuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








