BATAM (gokepri.com) – Pelanggan Air Batam Hilir (SPAM Batam) wajib tahu, ada larangan yang harus dipatuhi terkait segel meter air. Hal ini tercantum dalam Perka BP Batam No 2 Tahun 2022 Bab X Pasal 44.
Marketing Communication SPAM Batam Ginda Alamsyah mengatakan Pasal 44 dalam Perka tersebut mengatur tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam.
“Bunyinya, pelanggan tidak diperbolehkan melepas, membuka atau merusak segel meter air,” kata Ginda, Selsa 28 Februari 2023.
Meter air merupakan alat ukur atas besaran angka kubikasi pemakaian air pelanggan, sehingga kondisi meter air harus dalam keadaan baik agar pembacaan pemakaian meter air valid dan sesuai pemakaian air sebenarnya.
“Sehingga merusak segel pada meter air merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan,” kata dia.
Bagi pelanggan yang mengalami kendala terkait meter air maupun kendala lainnya terkait pelayanan air di Batam dapat menghubungi saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir.
Petugas akan segera melakukan penanganan keluhan dan memberikan informasi kepelangganan yang dibutuhkan.
Untuk mengakses layanan pelanggan ini bisa dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji.
Bisa juga melalui Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000 atau melalui Mobile Application Air Minum Batam.
Selain itu pelanggan juga bisa mengakses layanan pelanggan melalui media sosial Instagram @airbatamhilir, Twitter @airbatamhilir dan Facebook airbatamhilir.
Bisa juga dengan mengakses laman website www.airbatam.com atau mengirim surat elektronik (surel) melalui Email kontakpelanggan@airbatam.com.
Baca Juga: PT Air Batam Hilir Kelola Operasional dan Pemeliharaan SPAM Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati









