Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Tarempa Ditangkap, Motifnya Cemburu

Pelaku Penganiayaan
MZ, 21 tahun, pelaku penaniayaan di Pelabuhan Tarempa. Foto: Polres Anambas

ANAMBAS (gokepri) – MZ (21), pelaku penganiayaan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/9/2024) setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 6 September 2024, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Bripka Taufik Ismail, merespons cepat dan segera mengamankan pelaku MZ.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB di Pelabuhan Tarempa. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan kronologi kejadian yang dipicu oleh motif cemburu.

HBRL

Rio Ardian memaparkan, pada malam kejadian, pelaku MZ menuju Pelabuhan Tarempa dengan niat membongkar muatan barang dari kapal. Namun, saat tiba di pelabuhan, pelaku secara tidak sengaja bertemu dengan korban DI (26). Pertemuan tersebut memicu emosi pelaku yang langsung mendatangi korban dan memukul wajahnya menggunakan tangan kiri.

“Pelaku MZ spontan memukul wajah korban satu kali, yang membuat korban langsung tersungkur. Setelah itu, pelaku menginjak-injak kepala bagian belakang korban dua kali hingga korban pingsan,” ungkap Rio Ardian.

Korban yang pingsan segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca: Indikasi Korupsi Tercium di Desa Serat Anambas, Kejaksaan Mulai Penyidikan

Motif di balik penganiayaan ini, menurut Rio Ardian, adalah rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku. Pelaku merasa marah setelah mengetahui istrinya, DE, terlibat dalam perselingkuhan digital melalui percakapan WhatsApp dengan korban DI.

“Pelaku merasa marah dan cemburu karena istrinya berselingkuh secara digital dengan korban,” jelas Rio Ardian.

Atas perbuatannya, MZ dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait