BATAM (gokepri.com) – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Anambas yang diketuai Ayub melakukan konsultasi ke DPRD Kota Batam terkait penyusunan rekomendasi LKPJ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025, Rabu (16/04/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan rekomendasi yang disusun benar-benar tepat sasaran dan tidak sekadar formalitas, melainkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Sebelumnya, tim Pansus DPRD Anambas juga telah melakukan konsultasi langsung ke Jakarta guna menghasilkan sejumlah poin penting, termasuk penyesuaian kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam pembahasan tersebut, ditekankan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan perhitungan yang matang dan komprehensif. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik maupun kebutuhan masyarakat luas.
“Dengan berkoordinasi, Konsultasi maka akan ada hasil yang baik untuk di bawa ke hadapan pemerintah pusat,” Tegas Ayub.
Pansus DPRD Anambas menegaskan, setiap rekomendasi yang disusun harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan program pembangunan daerah.
Dengan konsultasi lintas daerah ini, diharapkan rekomendasi LKPJ yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga responsif terhadap kondisi riil dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini juga melibatkan telah melibatkan 10 Anggota DPRD Kepulauan Anambas dan Tenaga Ahli Hari Murti.,SH. MH untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak tentunya. (wisnu)









