Karimun (gokepri.com) – Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun berencana menaikan tarif parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (STG) atau sebelumnya biasa disebut Pelabuhan KPK.
Rencananya, BUP Karimun bakal menerapkan tarif progresif atau kelipatan berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir.
Penerapan tarif parkir progresif di Pelabuhan STG Karimun ternyata berbanding terbalik dengan fasilitas pelayanan publik yang diberikan BUP Karimun kepada masyarakat.
Salah satunya, terkait ketiadaan kamera televisi sirkuit tertutup (Closed-circuit television) atau CCTv milik BUP di titik-titik strategis, kecuali milik agen pelayaran.

“BUP menaikan tarif parkir, sementara jaminan keamanan kendaraan yang diparkir itu saja masih rendah,” ujar salah seorang dari stakeholder yang ada di pelabuhan STG.
Dirinya mengaku banyak mendapat komplain dari pemilik kendaraan, seperti ada beberapa bagian kendaraannya yang rusak saat diparkir.
“Banyak yang komplain saat kendaraannya terparkir di pelabuhan. Katanya, ada beberapa bagian kendaraan yang rusak,” tuturnya.
Direktur Operasional BUP Karimun, Aprilzal tidak menampik kalau pihaknya belum memasang CCTv di Pelabuhan STG.
“Ada 16 titik (CCTv) yang akan kami pasang,” ujar Aprilzal ketika dikonfirmasi, Sabtu, 27 Januari 2024.
Aprilzal kemudian menjelaskan, kalau sebelumnya sudah ada CCTv namun semuanya dalam keadaan rusak.
“Banyak yang rusak, besok atau lusa kami pasang,” jelasnya.
Dikatakan, pemasangan CCTv di Pelabuhan STG Karimun akan dikerjakan pada 30 Januari dan paling lambat 2 Februari 2024.
“Paling cepat tanggal 30 Januari dan paling lambat 2 Februari 2024 ini akan kami pasang,” tuturnya.
Menurut dia, pemasangan CCTv di di Pelabuhan STG Karimun sesuai dengan instruksi Kapolres Karimun.
“Instruksi Kapolres Karimun semua pelabuhan harus punya CCTv,” ungkap Aprilzal.
Selain itu, sesuai dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), maka CCTv di Pelabuhan STG sudah harus terpasang.
“Setiap infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan Andalalin” katanya.
Sementara, terkait penerapan tarif parkir progresif, Aprilzal menjelaskan, untuk tarif parkir 5 menit pertama digratiskan. Namun per empat jam selanjutnya naik kelipatan Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil.

Rincian tarif parkir progresif yang berlaku di pelabuhan STG yakni sepeda motor roda dua dari 10 menit sampai 4 jam Rp1.000.
Pada jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan untuk parkir inap Rp10 ribu per malam.
Selanjutnya, kendaraan sepeda motor roda tiga dari 10 menit sampai 4 jam Rp1.500.
Kemudian, pada jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan parkir inap Rp15 ribu per malam.
Kendaraan besar seperti bus dan lori berukuran sedang dari 10 menit sampai 4 jam Rp4 ribu.
Pada jam berikutnya ditambah Rp2 ribu. Sedangkan parkir inap Rp25 ribu per malam.
Terakhir, lkndaraan truk gandeng dari 10 menit sampai 4 jam Rp6 ribu.
Kemudian pada jam berikutnya ditambah Rp6 ribu. Sedangkan parkir inap Rp50 ribu per malam.
Penulis: Ilfitra








