KARIMUN (gokepri.com) – Seorang gay yang tinggal di Batam berinisial TAS (22) melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun, Kamis 16 April 2026 silam.
Perkenalan antara korban dengan pelaku bermula dari grup WhatsApp ‘THE BOY’S VTUS**’. Dari sana, keduanya kemudian melakukan komunikasi secara intens.
Begitu pelaku dan korban sudah mulai akrab, pelaku kemudian mendatangi korban dari Batam ke Tanjungbalai Karimun.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di salah satu kafe di kawasan Tanjungbalai. Dari kafe tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel.
Di dalam kamar hotel itulah, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyodomi korban.
Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari.
Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.
“Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah hotel,” ujar AKBP Yunita Stevani saat konferensi pers di Rupatama Polres Karimun, Selasa 21 April 2026.
Yunita menyebut, keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat, 17 April 2026 dinihari atau selang beberapa jam setelah korban pulang ke rumah.
Begitu sampai di kamar hotel, keluarga korban kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dari pelaku berupa 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.
Sementara, barang bukti dari korban disita 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun” pungka Yunita.
Penulis: Ilfitra










