TANJUNGPINANG (gokepri) – Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengenai sanksi denda administratif Rp 330 juta kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (SBI) karena mempekerjakan 29 TKA asal Tiongkok tanpa dokumen resmi di proyek pembangkit listrik di Batam.
Denda itu kini dalam proses pembayaran melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setelah PT SBI menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar yang diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA.
Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, menyatakan kasus ini terungkap dari inspeksi mendadak yang digelar pada 26–27 Maret 2026 di lokasi PT SBI, subkontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
Baca Juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Pulau Setokok Batam
Dalam inspeksi itu, petugas menemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen wajib yang harus dikantongi perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
“Pengakuan mereka, ada yang baru datang, sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT SBI,” ungkap John saat dihubungi di Tanjungpinang, Jumat (4/4/2026).
John mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA di Kepulauan Riau agar tertib administrasi, termasuk memenuhi kewajiban membayar retribusi RPTKA. TKA yang terbukti bekerja tanpa dokumen resmi dapat dideportasi dan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja kembali di Indonesia.
John juga menegaskan perusahaan wajib memastikan TKA mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja pendamping dari Indonesia, termasuk kewajiban belajar bahasa Indonesia. “TKA juga harus belajar bahasa Indonesia,” kata John. ANTARA
Baca Juga: Bagaimana Perjalanan PSN dan FTZ di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








