BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam menanggapi sorotan DPRD terkait kebocoran pendapatan parkir. Wali Kota Amsakar Achmad serius perbaiki pengelolaan.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan keseriusan Pemerintah Kota Batam menindaklanjuti rekomendasi DPRD Batam soal kebocoran pendapatan dari sektor parkir tepi jalan. Ia menegaskan, hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi perhatian utama untuk perbaikan sistem pengelolaan parkir di Batam.
“Apa yang disampaikan oleh DPRD selaku mitra strategis kami tentu akan menjadi atensi oleh Pemerintah Kota Batam,” ujar Amsakar usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Senin (30/6/2025).
Menurut Amsakar, sinergi antara DPRD dan Pemko adalah bagian dari kerja sama strategis dalam tata kelola pemerintahan. Terkait usulan moratorium penerimaan parkir, Amsakar mengusulkan agar tidak dilakukan di tengah perubahan anggaran berjalan. Ia menilai lebih baik dimulai di awal tahun anggaran baru 2026.
“Lebih bagus kami start di awal tahun saja untuk moratorium penerimaan parkir tepi jalan, sampai dengan ada penertiban yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Amsakar juga berkomitmen menindaklanjuti secara konkret hasil pembahasan bersama DPRD, termasuk catatan penting dari Badan Anggaran DPRD Batam. “Insya Allah, kami berkomitmen untuk follow up apa yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD tadi,” tegasnya. “Catatannya itu saya mencatat ada sekitar lima poin, dan semuanya akan menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Diberitakan, realisasi pendapatan parkir tepi jalan di Kota Batam jauh dari target. DPRD Batam mencurigai adanya kebocoran dan mengusulkan moratorium pengelolaan selama dua bulan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menyoroti realisasi pendapatan parkir yang tidak optimal. Dari target Rp70 miliar per tahun, pendapatan hingga pertengahan 2024 baru mencapai Rp11 miliar atau sekitar 40 persen. “Kami melihat ada kebocoran pendapatan,” ujar Mustofa, Senin 30 Juni 2025.
Menurut Mustofa, kebocoran ini diduga terjadi akibat sistem pelaporan yang tidak langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub). Mustofa menduga ada “mandor” atau pihak ketiga yang mengelola parkir di lapangan, sehingga alur pendapatan tidak transparan. “Seharusnya titik-titik parkir itu langsung dikoordinir oleh Dishub. Kenyataannya, ada layer lain di tengah,” katanya.
Untuk membenahi masalah ini, DPRD mengusulkan moratorium pengelolaan parkir selama dua bulan. Tujuannya agar sistem lama dihentikan total dan diganti dengan sistem baru yang lebih efisien. Usulan ini telah didiskusikan dengan Ditjen Bina Keuangan dan Hukum Kemendagri serta Pemerintah Provinsi. “Kesimpulannya, perlu perubahan total. Tidak cukup hanya mengganti kepala dinas,” tegas Mustofa.
Moratorium ini juga sejalan dengan rencana perubahan status Dishub Batam menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status BLUD, Dishub akan lebih fleksibel dalam mengelola keuangan dan bisa bekerja sama secara resmi dengan pihak ketiga.
DPRD berharap perbaikan sistem ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau BLUD diterapkan, Dishub bisa menggunakan pendapatan langsung untuk pengembangan layanan,” tambah Mustofa. Ia menekankan pentingnya kontrak yang jelas jika melibatkan pihak ketiga untuk mencegah adanya “raja-raja kecil” yang mengelola parkir secara tidak resmi.
Baca Juga: Parkir Sembarangan Ditindak Tegas, Tim Gabungan Razia di Batam Centre dan Nagoya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









