BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam melalui tim gabungan dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban umum. Razia penertiban gencar di sejumlah titik rawan parkir sembarangan, terutama di kawasan Batam Centre dan Nagoya.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, menyatakan penertiban ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara agar memarkirkan kendaraannya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tim gabungan melakukan razia kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Salim pada Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan patroli rutin dilakukan siang dan malam, dan penindakan ditingkatkan melalui razia gabungan di seluruh wilayah. Kendaraan yang kedapatan melanggar akan langsung diderek dan dikenakan denda sebagai sanksi tegas. “Sehingga penindakannya maksimal,” imbuhnya.

Salim menambahkan pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh juru parkir (jukir) untuk tidak memanfaatkan area trotoar dan jalur pedestrian sebagai lahan parkir. Hasil dari razia yang telah dilakukan menunjukkan sebanyak 20 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat telah terjaring. “Sudah kami ingatkan langsung. Kalau kedapatan akan ada sanksi,” tegasnya.
Salim berharap, dengan intensitas patroli dan razia yang ditingkatkan, kesadaran akan parkir tertib di Kota Batam akan meningkat secara signifikan. Dengan demikian, arus lalu lintas dapat tetap lancar dan seluruh pengguna jalan merasa nyaman. “Karena memang area itu tidak boleh parkir. Itu bisa mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Kejar Target Retribusi Parkir, Batam Andalkan Pembayaran Nontunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








