Karimun (gokepri.com) – Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Karimun bakal lebih melakukan pengawasan terhadap aliran ataupun faham yang menyimpang di daerah setempat.
Tim yang terdiri dari unsur intelijen dari instansi vertikal di Karimun, Kementerian Agama, MUI, Dinas Pendidikan dan unsur lainnya tersebut melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan aliran kepercayaan di Aula Kejari Karimun, Kamis, 18 Agustus 2022.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Pakem Karimun, Rezi Dharmawan yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun.
“Rapat kita hari ini membicarakan langkah-langkah terkait aliran atau faham yang dianggap menyimpang di Kabupaten Karimun,” ujar Rezi Dharmawan.
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat di Karimun itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun nomor: Kep-39/L.10.12/Dsp.5/08/2022.
Kata Rezi, ada tiga langkah yang dilakukan yang dilakukan Pakem Karimun terkait aliran atau faham yang menyimpang di Kabupaten Karimun.
Langkah pertama melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap aliran atau keagamaan yang ada di Karimun.
Kedua, melakukan pembinaan terhadap aliran, kepercayaan dan keagamaan tersebut.
Langkah terakhir adalah mengambil tindakan atau langkah tegas apabila ditemukan aliran atau faham yang diduga telah menyimpang di Kabupaten Karimun.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, H Zamzuri menambahkan, dengan rapat koordinasi yang dilakukan Pakem Kabupaten Karimun, maka langkah yang akan diambil terkait pengawasan aliran menyimpang akan semakin efektif.
“Langkah pertama yang akan kita ambil tentu saja pengawasan, baik itu jamaah ataupun lingkungannya yang merasa dirugikan dengan adanya aliran yang menyimpang,” kata Zamzuri.
Langkah selanjutnya, adalah melakukan pembinaan terhadap jamaah, masyarakat tertentu seperti guru di sekolah dan ketiga terhadap masyarakat umum terkait dengan faham-faham yang menyimpang.
“Khusus untuk masyarakat umum lebih cenderung terkait sosialisasi bahwa ada faham-faham atau aliran yang dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat sehingga mereka bisa membentingi diri dan keluarganya,” jelas Zamzuri.
Penulis: Ilfitra









