JAKARTA (gokepri) — Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang konsumsi rumah tangga. Kebijakan itu mencakup batas minimum pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan serta denda keterlambatan maksimal 1 persen dari tagihan atau paling banyak Rp 100.000.
Keputusan tersebut diambil ketika konsumsi masyarakat, terutama kelompok kelas menengah, masih menghadapi tekanan. Di tengah perlambatan daya beli, otoritas moneter berupaya menjaga ruang belanja rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi tetap terdukung.
Relaksasi itu semula berakhir pada 30 Juni 2026. Dengan perpanjangan hingga akhir tahun, pemegang kartu kredit tetap memperoleh kelonggaran pembayaran yang lebih ringan dibanding ketentuan normal.
Baca Juga: Transaksi QRIS Laris Manis, Bagaimana dengan Kartu Debit dan Kredit?
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui instrumen sistem pembayaran.
“Kita perlu mendukung pertumbuhan, karena kebijakan sistem pembayaran ini pro-growth, jadi ini perlu untuk kita lanjutkan,” ujar Filianingsih dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut Filianingsih, data BI menunjukkan relaksasi kartu kredit masih dimanfaatkan masyarakat. Kondisi itu terlihat dari pertumbuhan transaksi kartu kredit yang tetap positif, baik dari sisi jumlah transaksi maupun nilai transaksi.
Hingga pertengahan Juni 2026, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan (year on year). Pada periode yang sama, nilai transaksi meningkat 13,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp 42,9 triliun.
Data tersebut menunjukkan kartu kredit masih menjadi salah satu instrumen pembiayaan konsumsi yang digunakan masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan menengah. Dalam kondisi daya beli tertekan, fasilitas kartu kredit kerap menjadi penyangga arus kas rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
“Pelonggaran ini memang dimanfaatkan oleh masyarakat, utamanya untuk level menengah, digunakan sebagai buffer untuk melakukan consumption smoothing,” ujar Filianingsih.
Dalam ekonomi, consumption smoothing merujuk pada upaya rumah tangga menjaga tingkat konsumsi tetap stabil meski pendapatan sedang tertekan. Salah satu caranya ialah memanfaatkan fasilitas pembiayaan jangka pendek, termasuk kartu kredit.
BI berharap perpanjangan relaksasi tersebut dapat membantu kelancaran pembayaran pemegang kartu kredit sekaligus mendukung pertumbuhan kredit perbankan. Di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan perhatian bank sentral terhadap tantangan yang sedang dihadapi kelompok kelas menengah, yang selama ini menjadi motor utama konsumsi domestik.
Konsumsi rumah tangga memiliki kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto Indonesia. Karena itu, menjaga kemampuan belanja masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi nasional. BISNIS.COM
Baca Juga: Keringanan Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









