Pajak Hiburan di Tanjungpinang Naik Jadi 40 Persen

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Pajak hiburan di Kota Tanjungpinang naik menjadi 40 persen. Hal ini dibenarkan oleh Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Ia bahkan sudah menandatangani kenaikan pajak hiburan tersebut belum lama ini.

“Sudah kita tandatangani memang ada kenaikan,” kata dia, Senin 22 Januari 2024.

Meski mengalami kenaikan, pihaknya akan meminta deskresi dan mengundang pengusaha hiburan untuk berdialog. Sebab menurutnya kenaikan pajak tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha.

Baca Juga: Legislator Kepri Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

“Situasi daerah kan beda-beda tapi nanti kami akan pertimbangkan,” kata dia.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan kenaikan pajak 40 persen untuk sektor usaha hiburan.

Menurutnya kebijakan menaikkan pajak sebesar itu sangatlah memberatkan bagi para pengusaha. Karena penerapannya bisa mengancam usaha yang mulai bertumbuh di Kepri khususnya di daerah industri seperti Kota Batam.

“Kami minta ditinjau ulang lagi kebijakan itu,” kata Wahyu, Kamis (18/1/2024).

Dirinya pun mengaku telah menerima berbagai keluhan dari para pengusaha sektor hiburan. Dengan adanya kenaikan pajak yang cukup tinggi, menurutnya para pengusaha mulai khawatir kehilangan pelanggan ke depannya.

“Tentu memberatkan, dari pihak pengelola pariwisata juga memberatkan karena pengujungnya juga berkurang,” ujarnya.

Dirinya meminta kenaikan pajak hiburan ini tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan untuk beberapa jenis usaha saja. Misalnya untuk hiburan malam, namun jenis usaha hiburan lainnya tetap menerapkan tarif lama.

“Win-win solution saja. Misalnya pajak hiburan malam diskotek gitu naik. Tapi kalau pelaku pariwisata jangan, seperti gym, refleksi, itukan untuk kesehatan pada protes semua,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait