PAJAK DIGITAL: Daftar Perusahaan Digital Asing Ditambah, Termasuk Twitter dan Zoom Wajib Setor PPN

Pajak Digital Twitter
Logo perusahaan Twitter di bursa saham New York. (Foto: Reuters/Brendan)

Jakarta (Gokepri.com) – Pemerintah menambah daftar perusahaan over the top (OTT) yang wajib membayar PPN 10% sebanyak 12 korporasi. Mereka adalah perusahaan digital atau para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dilansir Reuters, 12 perusahaan yang ditambah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) antara lain perusahaan media sosial Twitter (TWTR.N) dan situs konferensi video Zoom (ZM.O).

Adapun selain Twitter dan Zoom, perusahaan yang baru dimasukkan dalam daftar wajib pungut PPN adalah situs jaringan bisnis LinkedIn Singapura, Skype Communications, penyedia antivirus McAfee Ireland, dan Microsoft Ireland Operations (MSFT.O).

HBRL

Perusahaan harus mulai menyetor PPN kepada pengiklan dan pelanggan lain mulai 1 Oktober.

Pada Juli 2020, Pemerintah telah mengumumkan perusahaan Alphabet Inc (GOOGL.O) Google Asia Pasifik, Netflix (NFLX.O) dan Facebook (FB.O) masuk daftar perusahaan teknologi lainnya yang akan dikenakan PPN.

Pemerintah lewat implementasi pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa digital berupaya memastikan perusahaan raksasa teknologi berbasis internet membayar pajak mereka secara adil.

Langkah ini diambil di tengah pergeseran bisnis online ditambah peningkatan kerja jarak jauh selama pandemi virus korona bahkan telah menekan anggaran negara.

DJP juga juga memasukkan pengembang game Mojang AB, platform streaming Novi Digital Entertainment dan PCCW Vuclip (Singapura) ke dalam daftar, serta pasar digital Jingdong dan Shopee International Indonesia.

Berdasarkan aturan OTT yang diumumkan awal tahun ini, perusahaan asing non-residen yang menghasilkan penjualan tahunan setidaknya Rp600 juta atau setara USD40.650 untuk produk dan layanan digital di Indonesia dari setidaknya 12.000 pengguna diharuskan membayar PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Adapun, untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

Indonesia, negara terpadat keempat di dunia dengan populasi hampir 270 juta, sedang mengalami ledakan ekonomi digital yang diperkirakan akan mencapai USD130 miliar pada 2025. Perkiraan itu berdasarkan studi Google, Temasek Holdings dan Bain & Company. (Cg)

Editor: Candra

Baca Juga:

Pos terkait