OTT Kepala Daerah dan Pesan Tito soal Amanah Kekuasaan

Wali kota madiun maidi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BATAM (gokepri) — Kasus operasi tangkap tangan kembali menjerat kepala daerah. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan bahwa jabatan bupati atau wali kota bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah yang datang bersama risiko hukum jika disalahgunakan.

Menanggapi penangkapan seorang bupati dalam operasi tangkap tangan, Tito menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi ranah penegak hukum. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, tidak mungkin mengawasi kepala daerah setiap saat.

“Soal OTT, ikuti saja prosesnya. Itu urusan masing-masing. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan pemerintah pusat tidak bisa mengawasi mereka 24 jam,” ujar Tito di Batam, Rabu 21 Januari 2026.

HBRL

Baca Juga: Wali Kota Madiun Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka usai OTT KPK

Menurut Tito, keputusan maju sebagai kepala daerah berarti siap bekerja untuk rakyat dalam kondisi apa pun—termasuk menghadapi konsekuensi hukum jika melanggar aturan. Karena itu, ia juga mengingatkan peran pemilih dalam menentukan kualitas kepemimpinan di daerah.

“Rakyat juga harus memilih yang bagus. Kalau sudah memutuskan maju menjadi bupati, dia harus siap mengabdi dan bertanggung jawab,” katanya.

Pesan serupa ia tujukan langsung kepada para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Tito meminta mereka tidak bermain-main dengan kewenangan yang melekat pada jabatan.

“Kalau sudah berniat berbuat buruk dan ketahuan, risikonya jelas. Jangan main-main,” ujarnya singkat.

Meski begitu, Tito menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Ia menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang. Menurut dia, banyak pelanggaran justru berakar pada sistem yang tidak sehat.

“Prinsip penegakan hukum bukan hanya menghukum, tapi bagaimana mencegah orang masuk penjara karena melanggar hukum,” kata Tito. “Kalau kasus seperti ini terus terjadi, sistemnya juga harus dikoreksi.”

Ia menyebut sejumlah faktor yang berpotensi mendorong penyimpangan, mulai dari sistem penggajian, mahalnya biaya politik, hingga tekanan untuk mengembalikan modal saat pemilihan kepala daerah.

“Orang yang awalnya berniat baik bisa berubah karena sistem yang tidak baik,” ujar Tito. “Di situ letak masalah yang harus dilihat secara seimbang.”

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus Usai Terjaring OTT KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait